Cara Mengganti Lawan Transaksi Di Efaktur Setelah Di Upload
Apakah saat ini Sobat Klikpajak sedang bingung melakukan cara pembatalan Faktur Pajak? Atau bingung cara membatalkan Faktur Pajak Keluaran yang sudah di upload? Klikpajak by Mekari akan mengulas seputar Faktur Pajak batal, cara membatalkan Faktur Pajak Keluaran dan konsekuensi dalam pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Apa itu Faktur Pajak Batal?
Faktur Pajak batal adalah Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan karena beberapa hal penyebab penyebab perlunya dilakukan pembatalan Faktur Pajak.
Apa penyebab pembatalan Faktur Pajak?
Pembatalan eFaktur Pajak disebabkan oleh berikut ini:
- Adanya pembatalan transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak
- Adanya kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, seperti salah input NPWP lawan transaksi
Mau tahu cara membuat Faktur Pajak yang mudah dan cepat?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Perlu dipahami, kesalahan me-input NPWP sedangkan eFaktur Pajak sudah diunggah atau di-upload di e-Faktur, maka harus melakukan pembatalan Faktur Pajak, bukan Faktur Pajak pengganti.
Apa sih perbedaan Faktur Pajak pengganti dan Faktur Pajak batal?
a. Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak pengganti adalah Faktur Pajak yang dibuat ketika terjadi kesalahan dalam proses memasukkan data, dan transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi ada beberapa yang harus diganti dari Faktur Pajak awal.
Faktur Pajak pengganti ini pun tetap menggunakan NSFP yang sama, hanya saja kode Faktur Pajaknya berubah dari kode Faktur Pajak normal (010) menjadi kode Faktur Pajak pengganti (011).
Begitu juga dengan tanggal dalam Faktur Pajak pengganti ini bukan tanggal transaksi Faktur Pajak awal dibuat, tapi tanggal saat Faktur Pajak pengganti itu dibuat.
Baca juga Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak
b. Faktur Pajak Batal
Sedangkan Faktur Pajak batal adalah Faktur Pajak yang dianggap transasksinya tidak pernah terjadi karena transaksi tersebut dibatalkan.
Pembuatan eFaktur Pajak batal ini juga biasanya karena salah memasukkan NPWP , bencana alam, atau kerusakan barang.
Begitu juga dengan NSFP, Nomor Seri Faktur Pajak tidak dapat digunakan lagi dalam pembuatan eFaktur Pajak batal.
Ketika membatalkan eFaktur Pajak Keluaran yang sudah diterbitkan, tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa saja konsekuensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembatalan eFaktur Pajak dan cara membatalkan eFaktur Pajak?
Selengkapnya, simak dari ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.
Ketentuan Faktur Pajak Batal
Dibanding salah input NPWP, penyebab utama pembatalan eFaktur Pajak memang karena terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah diterbitkan.
Pembatalan transaksi atas BKP/JKP harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.
Bukti yang dipersyaratkan dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Ketika akan membatalkan eFaktur Pajak Keluaran, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah melaporkan Faktur Pajak ke dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual tetap harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut.
Pembetulan eFaktur Pajak dilakukan dengan cara tetap melaporkan eFaktur Pajak batal tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga tentang Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di east-Billing
Secara ringkas, berikut poin-poin penting ketentuan dan syarat pembatalan eFaktur Pajak yang harus diperhatikan PKP berdasarkan Peraturan Direrktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012:
- Melampirkan bukti pembatalan transaksi
- Menyimpan Faktur Pajak yang dibatalkan
- Mengirim surat pemberitahuan dan salinan Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
- Jika eFaktur Pajak yang dibatalkan belum dilaporkan ke SPT Masa PPN, PKP penjual tetap wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP PPN atau PPnBM
- Jika Faktur Pajak yang dibatalkan sebelumnya sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual tetap wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan cara mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP PPN atau PPnBM
- Jika Faktur Pajak Keluaran telah dilaporkan PKP pembeli sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan mncantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP PPN atau PPnBM.
- Faktur Pajak batal yang dibuat PKP penjual karena kesalahan penulisan NPWP, Faktur Pajak baru yang dibuat harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru.
Ingat ya, Faktur Pajak batal bisa dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dari Faktur Pajak yang dibatalkan itu dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dari eFaktur Pajak yang dibatalkan itu dilaporkan sebelum:
- Dilakukannya pemeriksaan
- Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka
- PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi
Temukan di sini Tutorial Langkah-Langkah Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur
Ilustrasi pembatalan eFaktur Pajak Keluaran
Konsekuensi Pembatalan eFaktur Pajak
Tentu saja, ada imbas atau konsekuensi yang harus dipenuhi ketika melakukan pembatalan eFaktur Pajak.
Baik itu dari pihak PKP pembeli maupun PKP penjual, keduanya sama-sama mendapatkan konsekuensi atas adanya eFaktur Pajak batal.
Apa saja konsekuensinya?
Berikut adalah konsekuensi pembatalan eFaktur Pajak terhadap pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilainya:
Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
a. Konsekuensi bagi PKP penjual
Seperti yang sudah disinggung di atas, konsekuensi bagi PKP penjual dengan adanya pembuatan eFaktur Pajak batal ini adalah:
- Bisa muncul lebih bayar dalam pelaporan SPT Masa PPN dan dapat mengompensasikan untuk masa pajak berikutnya dalam pembetulan SPT Masa PPN
Baca juga tentang begini Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
b. Konsekuensi bagi PKP pembeli
Sedangkan konsekuensi Faktur Pajak batal bagi PKP pembeli adalah sebagai berikut:
- Membuat SPT Masa PPN PKP pembeli menjadi kurang bayar dan wajib membayar PPN kurang bayar dalam pembetulan SPT Masa PPN
- Berpotensi dikenai Surat Tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar
Perlu diperhatikan, sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, ketika terjadi pembatalan eFaktur Pajak, segera buat surat pemberitahuan yang diserahkan ke KPP dari masing-masing PKP terdaftar dengan menyertakan Faktur Pajak yang dibatalkan beserta alasan pembatalannya.
Saya Mau Coba Costless Klikpajak Sekarang!
Cara Membuat Pembatalan Faktur Pajak Keluaran
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat pembatalan eFaktur Pajak Keluaran di e-Faktur:
i. Setelah masuk ke akun Klikpajak, pilih carte "e-Faktur", setelah itu pada submenu Faktur, pilih "Faktur Keluaran".
two. Setelah berhasil masuk ke halaman Faktur Keluaran, berikutnya pilih Nomor Faktur Pajak yang ingin dibatalkan, lalu Sobat Klikpajak akan diarahkan ke detail Faktur Keluaran yang akan dibatalkan.
Kemudian klik "Tindakan" dan pilih "Batalkan".
3. Setelah Sobat Klikpajak memilih "Batalkan", akan muncul konfirmasi pembatalan, kemudian klik "Ya, batalkan".
iv. Bila memilih untuk membatalkan, Faktur Keluaran tersebut berhasil dibatalkan dan Sobat Klikpajak akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur Keluaran dengan condition Faktur Keluaran yang telah dibatalan tersebut berubah menjadi "Dibatalkan".
Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat kelola banyak NPWP perusahaan dan berbagi kelola pajak bisnis dengan internal hanya dalam satu akun melalui Fitur Multi User & Multi NPWP dari Klikpajak.
Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan yang Sudah di Upload
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembatalan eFaktur Pajak tidak hanya bagi PKP penjual yang membatalkan eFaktur Pajak Keluaran, tapi juga dilakukan oleh PKP pembeli yang menerima eFaktur Pajak Keluaran dari PKP penjual yang menjadi eFaktur Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Untuk membatalkannya, Sobat Klikpajak harus memastikan terlebih dahulu untuk konfirmasi pada vendor (PKP penjual) bahwa ingin melakukan pembatalan eFaktur Masukan atas transaksi tersebut.
Berikut tutorial langkah-langkah cara membatalkan eFaktur Pajak Masukan yang sudah di upload di eFaktur:
1. Setelah masuk ke akun Klikpajak, pilih menu "due east-Faktur", setelah itu pada submenu Faktur, pilih "Faktur Masukan".
2. Setelah berhasil masuk ke halaman Faktur Masukan, maka pilih nomor Faktur Pajak yang akan dibatalkan.
Kemudian Sobat Klikpajak akan diarahkan ke halaman particular Faktur Masukan, lalu klik di sebelah kanan button "Tindakan" dan pilih "Batalkan".
3. Setelah itu, akan muncul pop up konfirmasi pembatalan, lalu klik "Ya, batalkan".
4. Setelah itu, Sobat Klikpajak akan diarahkan kembali ke menu list Faktur Masukan, dan jika berhasil dibatalkan, maka statusnya akan menjadi "Corroborate".
Kelola Pajak Lainnya Lebih Praktis di Klikpajak
Itulah penjelasan tentang pembatalan eFaktur Pajak Keluaran maupun eFaktur Pajak Masukan bagi PKP saat diperlukan.
Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak
Kelola pajak bisnis melalui Klikpajak past Mekari sangat mudah karena aplikasi pajak online Klikpajak yang ramah penggunaan.
Sobat Klikpajak juga akan merasa aman dan nyaman karena seluruh riwayat transaksi perpajakan tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak.
Sehingga memudahkan Sobat Klikpajak menemukan file perpajakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dengan mudah.
Tunggu apalagi? Hemat waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk mengurus perpajakan perusahaan.
Urus pajak bisnis Sobat Klikpajak dengan cara yang efektif dan efisien sekarang juga!
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Source: https://klikpajak.id/blog/membatalkan-faktur-pajak-keluaran-yang-sudah-di-upload/
Postar um comentário for "Cara Mengganti Lawan Transaksi Di Efaktur Setelah Di Upload"